Disomasi, Ian Kasela Dituntut Ganti Rugi 20M
NESIAPOS, JAKARTA - Orang yang mengaku pencipta lagu "Cinderella", Rival Achmad, melayangkan somasi kepada Ian Kasela, vokalis grup band Radja. Rival meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar karena merasa tidak terima lagunya tela dicatut oleh Ian Kasela.
Somasi kepada Ian Kasela dilayangkan pihak pengacara Rival Achmad, Minola Sebayang. Di surat somasi itu, tercantum nama Rival Achmad Labbaika merupakan pencipta lagu "Cinderella" yang dipopulerkan oleh Ian Kasela dan grup band Radja.
"Di mana lagu yang berjudul Cinderella tersebut telah ditulis oleh klien kami sejak tahun 1996 dan telah melakukan recording pada tahun 1998 oleh klien kami dengan Fresh Band," bunyi poin pertama somasi tersebut.
Pada poin kedua disebutkan, pada 2003, Ian Kasela yang disebut saudara dalam surat somasi, meminta izin agar "Cinderella" boleh dibawakan olehnya dan grup band Radja.
"Bahwa pada tahun 2003 Saudara datang menemui klien kami untuk meminta izin agar lagu Cinderella tersebut dibawakan oleh saudara dan grup band Radja," tulis isi surat somasi itu.
Saat itu, Rival mengaku meminta dibuatkan kontrak lagi "Cinderella" kepada Ian Kasela. "Namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu Cinderella tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara," katanya.
Kemudian, pada 2004, Ian Kasela dan grup band Radja muncul di acara Pesta Indosiar membawakan lagu berjudul "Cinderella" tersebut, serta juga menuliskan nama "Ian Kasela-Ipay" dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga grup band Radja sebagai pencipta lagu. "Bukan menuliskan nama Klien Kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut," sambung dalam keterangan pada poin nomor tiga.
Oleh karena itu, Ian Kasela dianggap melakukan distorsi karya cipta karena mencantumkan namanya, bukan Rival Achmad Labbaika, sebagai pencpita lagu. Karena itu, Rival mengaku mengalami kerugian berupa hak moral dan kerugian ekonomi karena tidak menerima royalti.
Berdasarkan permasalahan ini, Rival melayangkan somasi kepada Ian Kasela agar memberikan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan ekonomi. "Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini," tegas tim kuasa hukum Rival Achmad Labbaika kepada Ian Kasela.
Surat somasi tersebut dilayangkan pada 25 Juli 2023. Oleh karena itu, hari ini, Jumat (28/7/2023) menjadi batas Ian Kasela memberikan Rp 20 miliar kepada Rival Achmad Labbaika.
0 Komentar