MUI Minta Polisi Proses Hukum Panji Gumilang


NESIAPOS - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Menurut dia, Panji Gumilang selain menyimpang, juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan, Rabu (21/6).

Ikhsan meminta kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik akibat pernyataan-pernyataan kontroversialnya di media sosial.

Meskipun begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup. Menurut dia, pesantren bisa dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut. "Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," ujarnya.

Pesantren tersebut menurut dia akan dibina oleh Kementerian Agama. "Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ungkap dia.

Hal ini juga diperkuat dengan ungkapan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Anwar Abbas mendorong agar polemik Panji Gumilang tak berlarut-larut dan tak semakin membuat gaduh ruang publik. Untuk itu, kata dia, ada baiknya kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.

Apalagi, Anwar Abbas menilai, kegaduhan yang ditimbulkan sejauh ini bukan datang dari Al Zaytun, melainkan dari pemimpinnya Panji Gumilang. "Menurut saya sebaiknya masalah Al Zaytun, Panji Gumilang terutama, agar supaya semua diperlakukan adil, maka sebaiknya kasus dia dibawa ke ranah hukum untuk diadili seadil-adilnya," kata Anwar Abbas di AKI Malam, disitat Kamis (22/6).

Dengan begitu, kata dia, akan ada kepastian hukum bagi masyarakat. Sebab di sana, baik penggugat maupun tergugat akan sama-sama menyajikan data, argumentasi, sehingga bisa diuji kebenarannya.

Terlebih, dia melanjutkan, Indonesia merupakan negara hukum yang bisa jadi sandaran masyarakat untuk memperoleh keadilan. "Bawa saja diproses ke Polisi, nanti diserahkan ke Kejaksaan untuk diuji secara bersama-sama. Silakan kalau penggugat punya pembela begitu juga tergugat. Jangan dibiarkan seperti ini," kata Anwar Abbas.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut.

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.

Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.

0 Komentar