Ini Klarifikasi Kemenkeu Soal Utang ke Jusuf Hamka


NESIAPOS, JAKARTA - Konglomerat jalan tol Jusuf Hamka tengah berseteru dengan pemerintah terkait tagihan utang Rp 179 miliar. Menurut Jusuf Hamka, sebaiknya semua pihak menjaga marwah dan nama baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus ini.

Hal ini karena Jusuf Hamka berang disebut oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memiliki peran apa pun di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pria yang kerap disapa Babah Alun tersebut menyebut saat pengumpulan bukti dan data terkait utang-piutang tersebut, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba menurunkan dokumen-dokumen.

"Ini saya nyatakan bahwa kita menjaga marwah nama baik Kementerian Keuangan. Dengan Bu Sri Mulyani itu saya respek saya hormat, saya sayang, dan Pak Mahfud MD itu orang ksatria," ujarnya di kantor Citra Marga Nusaphala Persada Sunter Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut dia, salah satu anak buah Sri Mulyani seperti mendorong pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. "Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Jusuf menyebut, pihaknya akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ke kepolisian dalam waktu dekat. Namun, terkait siapa yang dilaporkan tergantung keputusan kuasa hukumnya. "Bergantung Pak Maqdir Ismail deh lawyernya. Ia, Pak Maqdir udah ngumpulin datanya udah komplet," ungkapnya.

Jusuf menambahkan, dirinya masih terbuka untuk anak buah Menteri Sri Mulyani untuk memberikan klarifikasi. Bahkan, dia mengaku siap untuk bertemu. "Bisa besok, bisa hari ini, tapi saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah kaya pak ketua satgas BLBI, klarifikasi. Clear jangan yang bersangkutan ngomong di TV ngebulet terus pake bilang Jusuf Hamka siapa dia nama tidak ada sebagai pengurus. Saya memang bukan pengurus, saya pemilik selembar saham kan boleh dong saya ngaku sebagai pemilik walaupun satu lembar saham ya kan," katanya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan kepercayaannya pada pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi dan mengapresiasi kinerja para menteri yang bertugas khususnya Sri Mulyani, meskipun saat ini masih memiliki perselisihan terkait utang piutang dengan pemerintah. "Saya yakin pemerintah Jokowi, Mahfud dan [para] Menteri ok, kalau ada orang brengsek kita bersihin bersama, Sri Mulyani I love you," ujarnya.

Klarifikasi Kemenkeu

Terkait kabar yang beredar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Yustinus mengatakan bahwa utang grup Citra kepada pemerintah tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka. Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu adalah tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.

"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata Yustinus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6). Ia menjelaskan, total utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, yang terkait dengan dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Betul (utang) terkait BLBI. Tiga perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," ujar Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan.


Menkeu menjelaskan, di satu sisi, pihaknya sadar betul pemerintah wajib membayarkan utang itu ke CMNP karena sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung. Namun, di sisi lain, Kemenkeu juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor BLBI.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998. Salah satu penerimanya adalah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang terafiliasi dengan Tutut.

Kemudian, CMNP menempatkan depositonya di Bank Yama. Saat Bank Yama kolaps, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintah lewat dana bailout BLBI.

Namun, saat itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkannya karena menilai CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut. "Jadi, ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga mengklarifikasi hal tersebut. Ia menyebut utang yang ditagih pemerintah ditujukan kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada, perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

"Kalian mesti ngerti, waktu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu itu Citra Lamtoro Gung Persada. Nah urusan saya itu masih ada tiga di Grup Citra yang saya tagih itu," ujar Rionald, dikutip Kontan.co.id, Selasa (13/6).

0 Komentar